TOK! MK Tolak Permohonan Roy Suryo dkk Terkait Uji Pasal KUHP-UU ITE

Tangkapan layar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian undang-undang nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam perkara ini, Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji sejumlah pasal pencemaran nama baik di KUHP lama dan baru serta UU ITE. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo bersama dua pemohon lainnya.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dalam perumusannya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin. Perkara dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 diputus bersamaan dengan dua perkara lain, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki substansi yang serupa.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Mahkamah mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.

Baca Juga :  Tiga Warga Negara Asing Asal Pakistan di Deportasi dari Jambi, Ini Pelanggarannya!

Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.

Baca Juga :  Baznas Kenalkan Label Taat Zakat untuk Perkuat Reputasi Branding Perusahaan

Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.

Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.

Baca Juga :  Hutama Karya Catat Volume Kendaraan Mulai Melandai, 9.315 Kendaraan Melintasi Tol Betung-Tempino-Jambi

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk yakni Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 UU ITE. (*)

Pos terkait