KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang persetujuan perubahan Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham di pasar modal diterbitkan setelah libur panjang Lebaran 2026.
Meski demikian, regulator tetap menargetkan proses penyelesaian aturan tersebut dapat rampung sebelum akhir Maret tahun ini.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam penyesuaian peraturan tersebut adalah kebijakan pendalaman pasar melalui peningkatan batas minimum free float bagi emiten menjadi 15 persen.
Menurut Hasan, OJK saat ini masih berupaya agar proses finalisasi aturan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, apabila belum dapat diterbitkan sebelum Lebaran, regulator masih memiliki waktu setelah masa libur untuk menuntaskan persetujuan sebelum bulan Maret berakhir.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan penyesuaian aturan tersebut telah dilakukan secara intensif antara OJK dan lembaga Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bahkan, kedua pihak telah membentuk satuan tugas khusus yang melakukan diskusi mendalam selama dua hari guna merumuskan perubahan aturan tersebut.
Hasan mengungkapkan bahwa saat ini OJK telah memberikan catatan akhir terhadap rancangan penyesuaian Peraturan Nomor I-A.
Catatan tersebut telah disampaikan kembali kepada pihak bursa untuk dilakukan penyempurnaan pada tahap akhir sebelum diajukan kembali ke regulator.
“Pembahasan dengan tim perumus di SRO sudah dilakukan secara intensif, bahkan dibentuk task force bersama yang melakukan diskusi selama dua hari penuh.
Catatan akhir dari OJK sudah kami sampaikan kepada bursa untuk proses perbaikan terakhir,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Setelah tahap perbaikan tersebut selesai, konsep final aturan akan kembali disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan resmi. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, OJK menyatakan siap menerbitkan persetujuan terhadap perubahan aturan tersebut.
Di sisi lain, Penjabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa target implementasi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen masih mengacu pada jadwal yang direncanakan, yaitu pada Maret 2026.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pada pekan ketiga bulan Maret terdapat sejumlah hari libur bursa yang cukup panjang. Oleh karena itu, pihaknya bersama OJK akan menyesuaikan jadwal implementasi kebijakan tersebut agar tetap berjalan efektif.
Jeffrey menambahkan bahwa koordinasi antara bursa dan regulator terus dilakukan untuk memastikan proses perubahan aturan berjalan lancar serta tidak mengganggu stabilitas perdagangan di pasar modal.
Sebelumnya, BEI dengan dukungan OJK memang tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. P
erubahan aturan tersebut dirancang untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di bursa.
Beberapa poin penting dalam penyesuaian aturan tersebut antara lain adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen sebagai bagian dari strategi pendalaman pasar.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, akan diterapkan masa transisi agar perusahaan tercatat memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya.
Selain itu, aturan baru juga akan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme manajemen perusahaan publik.
Penguatan tata kelola juga akan dilakukan melalui kewajiban kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Dengan adanya ketentuan tersebut, kualitas penyajian serta transparansi laporan keuangan perusahaan tercatat diharapkan semakin meningkat.
Tak hanya itu, penyesuaian aturan juga mencakup peningkatan standar bagi calon perusahaan yang ingin melantai di bursa. Persyaratan keuangan, operasional, serta tata kelola perusahaan akan diperketat sehingga hanya perusahaan dengan kualitas baik yang dapat menjadi emiten di pasar modal.
Melalui berbagai penyesuaian tersebut, OJK dan BEI berharap pasar modal Indonesia semakin kuat, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong likuiditas perdagangan saham sekaligus memperluas basis investor di pasar modal nasional. (*)





