KEJARKABAR.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi resmi menetapkan DK (20), pengemudi mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1989 PRS, sebagai tersangka atas insiden penabrakan pagar Mapolda Jambi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan publik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Adi Benny.
DK dikenakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 terkait perbuatan mengemudi secara sengaja dengan cara membahayakan nyawa dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, Pasal 312 turut diterapkan karena tersangka diketahui mengemudi secara ugal-ugalan dan zig-zag sebelum menabrak pagar Mapolda.
Dari hasil pemeriksaan, DK mengaku menabrakkan kendaraan karena merasa dikejar warga.
Namun, penyidik menduga pengakuan tersebut dipengaruhi halusinasi akibat penyalahgunaan narkotika. Tes urine menunjukkan DK positif menggunakan narkoba.
Tak hanya dijerat pelanggaran lalu lintas, DK juga akan diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
olisi mengungkapkan bahwa tersangka tercatat sudah lima kali menjalani rehabilitasi mandiri terkait penyalahgunaan narkoba.
Meski pihak keluarga kembali mengupayakan rehabilitasi, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Upaya rehabilitasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama terkait kerusakan fasilitas negara dan pelanggaran lalu lintas berat,” tegas Adi Benny. (*)





