JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sejumlah warga di Kota Jambi menerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk mendukung proyek strategis pengendalian banjir.
Total lahan yang dibebaskan pada tahap awal mencapai 3,1 hektare, dengan nilai ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa pembayaran tahap awal tersebut bersumber dari APBD Kota Jambi dan APBD Provinsi Jambi, sebagai bagian percepatan pembangunan dan revitalisasi drainase utama Sungai Asam.
“Pembayaran ganti kerugian tahap awal ini telah diselesaikan dan menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran proyek pengendalian banjir di Kota Jambi,” ujar Maulana, Selasa (31/12/2025).
Pembayaran ganti rugi dilakukan secara simbolis bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI dan Kantor ATR/BPN Kota Jambi, sekaligus pelepasan hak atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pengendali banjir.
Pada tahap awal ini, ganti rugi diberikan kepada 13 pemilik lahan dari 17 sertifikat bidang tanah, dari total keseluruhan 51 sertifikat dengan luas mencapai 9 hektare.
Maulana mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, yang telah membantu kelancaran setiap tahapan proyek tersebut.
Ia menyebutkan pembangunan sistem drainase Sungai Asam saat ini telah mencapai 2,8 kilometer.
“Pembangunan ini diperkirakan mampu menekan dampak banjir hingga 60 persen, meskipun belum bisa menghilangkan banjir sepenuhnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi untuk sisa lahan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Sekitar 5,1 hektare lahan belum dilakukan pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Untuk keseluruhan proyek pengadaan tanah, Pemkot Jambi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp75 miliar, hasil kolaborasi pendanaan pemerintah kota, provinsi, dan pusat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, serta jajaran terkait lainnya. (*)





