Erni Yuniati Sempat Berusaha Melawan! Ini 52 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kematian Dosen Cantik

Salah satu adegan dalam rekonstrusksi kasus pembunuhan dosen di kabupaten Bungo, Jambi. -ist/kejarkabar.com-

BUNGO, KEJARKABAR.COM – Di dalam sebuah rumah di Perumahan Al-Kautsar Residence, nyawa dosen Erni Yuniati (37) berakhir setelah tersangka terus melanjutkan aksinya meski korban sempat berusaha melawan.

Momen krusial itulah yang menjadi salah satu adegan penting dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polres Bungo, Senin (22/12/2025).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka berinisial WA (22), seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebo.

Ia memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban, mulai dari awal kejadian hingga korban dinyatakan tidak bernyawa.

Baca Juga :  2 Sandal Kecil di Tepi Kolam Jadi Petunjuk, Nenek Temukan Cucu Sudah Tak Bernyawa di Kolam Kebun

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat.

Jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, serta aparat kepolisian turut menyaksikan jalannya proses tersebut.

Perhatian masyarakat pun tertuju ke lokasi. Warga sekitar, mahasiswa, dan keluarga korban terlihat memadati area di sekitar rumah, meski akses dibatasi demi kelancaran dan keamanan rekonstruksi.

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan yang telah dihimpun penyidik.

Baca Juga :  Banjir Makin Parah! Lebih dari 10 Ribu Warga Padang Pariaman Terpaksa Mengungsi, Satu Orang Hilang

“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 52 adegan, dengan 37 adegan di antaranya tergolong sebagai adegan mematikan.

Seluruh adegan menggambarkan alur kejadian secara runtut hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi terlihat adanya perlawanan dari korban sebelum akhirnya tidak mampu lagi mempertahankan diri.

Baca Juga :  Miris! Belasan Siswa SDN 160 di Bungo Terpaksa Ujian di Lantai, Gedung Sekolah Nyaris Roboh

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 KUHP sesuai hasil penyidikan.

AKP Ilham memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. “Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar dan tertib,” pungkasnya. (*)

Pos terkait