Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, 2.078 Eks Honorer Tanjab Timur Tetap Terima Gaji Lama

Sebanyak 2.078 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi dilantik dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. -ist/kejarkabar.com-

MUARASABAK, KEJARKABAR.COM – Sebanyak 2.078 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi dilantik dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka kini memegang Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur, Angga Hari Sumarta, Pemkab Tanjab Timur awalnya mengusulkan 2.093 alokasi.

Namun, jumlah Persetujuan Teknis (Pertek) dan NIP yang disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya 2.080 orang.

“Dari total 2.093 yang diusulkan, 13 orang mengundurkan diri dengan berbagai pertimbangan, dan 2 orang meninggal dunia. Jadi, total yang dilantik hari ini berjumlah 2.078 orang,” terang Angga di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Guru SMKN 3 Tanjab Timur Dikeroyok, Ngaku Alami Perundungan Bertahun-tahun 

Rincian PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari:

1. Tenaga Teknis: 1.378 orang

2. Tenaga Pengajar (Guru): 376 orang

3. Tenaga Kesehatan: 326 orang

4. Gaji Tidak Berubah, Kontrak Setahun

Angga menjelaskan bahwa meskipun status kepegawaian mereka telah berubah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para PPPK Paruh Waktu ini untuk sementara masih menerima gaji yang sama seperti yang mereka terima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.

“Saat ini kemampuan keuangan daerah kita masih sangat terbatas, jadi belum memungkinkan untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu kita,” ujar Angga.

Baca Juga :  Longsor Putuskan Akses di Renah Jelmu, Warga Bersama Aparat Bangun Jembatan Darurat dari Batang Pohon

Mereka akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun, terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Penilaian Kinerja Ketat oleh OPD

Hal penting lainnya yang ditekankan adalah terkait sistem kerja dan keberlanjutan kontrak. Tenaga PPPK Paruh Waktu akan dipersiapkan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang. Namun, perpanjangan kontrak sangat bergantung pada evaluasi ketat.

Penilaian kinerja dan evaluasi kerja tahunan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan sepenuhnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, selaku pemilik kinerja.

Perpanjangan kontrak setelah setahun, atau peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang baik, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran. Jika kinerja buruk, kontrak berpotensi tidak diperpanjang.
Honorer Non-Database Belum Terakomodasi

Baca Juga :  Selain Stiker, Pemkot Jambi Terapkan Aplikasi Sipolar Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Angga juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar seribu tenaga honorer di Tanjab Timur yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena umumnya mereka tidak terdata dalam database pemerintah pusat.

“Ibu Bupati kita sudah menyampaikan, honorer yang belum terangkat akan terus diupayakan untuk diusulkan kembali. Namun, ini juga menunggu regulasi dari pusat yang sampai saat ini belum memungkinkan teman-teman honorer non-database itu diangkat,” jelasnya.

Ketentuan mengenai sistem kerja PPPK Paruh Waktu sendiri diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (*)

Pos terkait