Pelarian M. Firduas Berakhir! Pelaku Pembunuhan Mantan Ipar di Jaluko Ditangkap Saat Bersembunyi di Sarolangun

Pelarian M. Firdaus Al Banjari (38) akhirnya terhenti. Satu dari dua bersaudara yang terlibat dalam pembunuhan di kawasan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, itu diringkus polisi. -ist/kejarkabar.com-

MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM – Pelarian M. Firdaus Al Banjari (38) akhirnya terhenti. Satu dari dua bersaudara yang terlibat dalam pembunuhan di kawasan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, itu diringkus polisi pada Rabu (26/11/2025) dini hari setelah kabur dan bersembunyi di Kabupaten Sarolangun.

Firdaus merupakan buronan kasus penikaman yang menewaskan Hendri Gusriyanto (35), mantan ipar mereka, pada 14 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Usai Santap MBG, Puluhan Murid SD di Muaro Jambi Tumbang dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara adiknya, Galang Ramadhan Al Banjari (22), sudah lebih dulu ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut diduga dipicu dendam lama serta sakit hati terhadap korban.

Sebelum insiden berlangsung, korban disebut pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, yang tidak lain adalah saudara kandung kedua pelaku.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Massa SAD Usai Sidang! Temenggung Bujang Rimbo, Terdakwa Kasus Pencabulan Diburu Aparat

Pertemuan ketiganya pada malam kejadian berubah menjadi pertikaian sengit. Korban mengalami sembilan luka tusuk dan tewas di tempat.

Melalui analisis jejak pelarian, polisi menemukan lokasi persembunyian Firdaus di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun langsung bergerak dan menangkap pelaku sekitar pukul 05.30 WIB tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Ribuan Sumur Minyak Rakyat Jambi Dicek Pertamina, Batang Hari Jadi Fokus Utama

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Hanafi.

Kedua bersaudara itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pos terkait