Kejagung Serahkan Tersangka Pajak Rp16 Miliar ke Kejari Jambi, Terkuak Modus Toke Karet Terbitkan Faktur Fiktif

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Drama kasus perpajakan bernilai fantastis kembali mencuat.

Seorang toke karet berinisial SW resmi diserahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (25/11/2025).

Ia diduga kuat menerbitkan faktur pajak fiktif yang membuat negara merugi hingga Rp16,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Ditjen Pajak melalui Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Penyerahan tanggung jawab itu atas nama SW, wajib pajak di PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi,” ujarnya.

SW dijerat Pasal 39A huruf A jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia langsung ditahan di Lapas Jambi.

Baca Juga :  Teror Harimau di Bukit 30! Sapi Warga Jadi Mangsa, Desa Lubuk Mandarsah Ulu Siaga

Barang bukti yang turut diamankan mencakup dokumen faktur pajak, 1 unit Toyota Rush, dua bidang tanah, serta dua unit rumah.

Modus “Toke Karet”: Jual ke Pabrik, Faktur Pajak Malah dari Perusahaan Lain

Tim Jampidsus Kejagung, Supracoyo, menjelaskan peran tersangka yang disebut ikut mengurus dokumen pajak kedua perusahaan yang terlibat.

“Kalau di KUHP masuknya pasal 55, tapi dalam undang-undang perpajakan diterapkan pasal 43,” jelasnya.

Aksi itu dilakukan sepanjang Oktober 2021 hingga Juli 2022, pada saat SW menjalankan usaha jual beli karet. Dalam transaksi penjualan karet ke PT Jambi Waras, ia membutuhkan administrasi berupa faktur pajak masukan dan keluaran—namun karena para petani tidak memiliki faktur resmi, muncullah celah penyalahgunaan.

Baca Juga :  Tek Min alias Ameng Kumis Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen

“Karena tersangka hanya pengepul, dia tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Faktur yang digunakan itu diduga palsu dan dibuat oleh PT Tirta Nusa Konstruksi serta PT Brantas Karya Gumilang,” beber Supracoyo.

Yang semakin mencurigakan, faktur-faktur tersebut diterbitkan meski tak ada transaksi riil antara SW dan kedua perusahaan itu.

“Secara dokumen ada, tapi secara transaksi tidak pernah terjadi. Perusahaan penerbit faktur pun beralamat di Jakarta,” tambahnya.

Baca Juga :  Masuk dalam Proyek Strategi Nasional, Pemprov Jambi Dukung Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi

Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada SW saja.

Menurut Supracoyo, penyidik telah mengantongi calon tersangka lain, termasuk direktur dari dua perusahaan penerbit faktur.

“Satu orang sudah ditangkap, tapi detailnya nanti dari penyidik karena itu bukan ranah kami,” katanya.

Sementara itu, Jaksa menegaskan fokus saat ini adalah proses hukum terhadap SW.

“Untuk yang sedang kami tangani, kami pastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” ucap Supracoyo.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan jaringan faktur pajak fiktif di sektor komoditas karet—yang ternyata mampu merugikan negara miliaran rupiah hanya dalam hitungan bulan. (*)

Pos terkait