Organisasi Pedagang Kecil Jakarta Kompak Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya

Foto ilustrasi sejumlah organisasi pedagang kecil di Jakarta secara resmi menyatakan penolakan terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh pemerintah daerah.

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Sejumlah organisasi pedagang kecil di Jakarta secara resmi menyatakan penolakan terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh pemerintah daerah.

Deklarasi penolakan ini ditandatangani bersama oleh berbagai kelompok pedagang, seperti Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg, serta Pandawakarta, yang mewakili pedagang kaki lima di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyampaikan bahwa sejumlah aturan dalam Raperda tersebut berpotensi menurunkan pendapatan para pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Baca Juga :  5.303 Siswa di Jambi Dapat Seragam dan Beasiswa Gratis Program Dumisake dari Gubernur Al Haris

“Aturan ini berisiko menyingkirkan pedagang kecil dari ruang ekonomi yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka,” ujarnya di Jakarta, Senin.

IHSG Menguat di Tengah Sikap Wait and See Menjelang Rilis Data Inflasi dan Manufaktur

Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Beberapa poin dalam Raperda yang menjadi keberatan para pedagang di antaranya adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, perluasan area bebas rokok ke pasar tradisional maupun modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran, serta kewajiban izin khusus bagi penjual rokok.

Baca Juga :  Golkar Sambut Gelar Pahlawan Soeharto dengan Rasa Bangga, Nurul Arifin: Ini Bukti Bangsa Sudah Dewasa

Meski menolak, Ali menegaskan bahwa para pedagang tetap berharap pada komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menjanjikan perlindungan, akses pasar, dan peluang usaha bagi pedagang kecil untuk berkembang.

“Kami juga memohon perhatian dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, agar memastikan kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan visi nasional yang pro terhadap ekonomi kerakyatan,” tambah Ali.

Ketua Kowantara, Mukroni, turut menyoroti dampak langsung dari regulasi ini terhadap warung makan rakyat seperti warteg.

Baca Juga :  Tek Min alias Ameng Kumis Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen

Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Menurutnya, larangan merokok di warteg bisa menyebabkan turunnya omzet secara drastis karena mengganggu kenyamanan konsumen tetap.

Data internal Kowantara menunjukkan, sebanyak 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah gulung tikar sejak pandemi COVID-19.

Jumlah ini mencapai hampir 50 persen dari total sekitar 50 ribu warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut. (*)

Pos terkait