Terbongkar! Begini Cara “Maling Pajak” Bermain di Samsat Bungo, Kepala BPKPD Ungkap Semua di Sidang Tipikor

Sejumlah terdakwa saat akan memulai persidangan.(Ist/kejarkabar.com)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Modus licik penggelapan pajak kendaraan di UPTD Samsat Bungo akhirnya dibongkar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Fakta mengejutkan ini terungkap langsung dari Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pringadi, yang dihadirkan sebagai saksi kunci pada sidang Jumat (18/10) lalu.

Di hadapan majelis hakim, Agus mengisahkan bagaimana kebusukan ini mulai tercium sejak 2020, setelah seorang wajib pajak dari Bungo hendak membayar pajak di Samsat Kota Jambi. Namun, sistem mendeteksi kejanggalan data.

Baca Juga :  Jalan Mulus Cuma Mimpi! Protes Warga Talang Belido Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang

“Ada selisih antara data sistem dan pajak seharusnya yang dibayar,” beber Agus.

Temuan mencurigakan ini membuka jalan bagi penyidik untuk membongkar praktik kotor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Diduga, data pada sistem diakali untuk mengurangi jumlah pembayaran, sementara selisihnya masuk ke kantong oknum tertentu.

Kasus ini melibatkan 7 orang tersangka, yang diduga memainkan peran masing-masing dalam manipulasi data dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Samsat Bungo.

Baca Juga :  Truk Tronton Batu Bara Terguling di Simpang PU Bungo, Tiang Lampu Merah Roboh, Jalan Macet Total

BPKPD, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan pendapatan pajak kendaraan, disebut memiliki keterkaitan dalam alur pelaporan, meski tidak terlibat langsung dalam teknis penginputan.

Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi penting lainnya, dan diprediksi akan mengungkap lebih banyak nama dan peran dalam skandal ini. (*)

Pos terkait