Video Kekerasan terhadap Monyet Viral, Dua Warga Malaka Diciduk Polisi

Atraksi topeng monyet di sebuah daerah kumuh di Jakarta. Semenatara Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seekor kera yang videonya sempat viral di media sosial. -AP/Tatan Syuflana-

KEJARKABAR.COM, KUPANG – Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seekor kera yang videonya sempat viral di media sosial.

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, masing-masing berinisial JX dan JRD. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka.

“Kedua terduga pelaku diamankan di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Henry di Kupang, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Rupiah Diproyeksikan Menguat Terbatas Ditopang Sentimen Pasar yang Membaik

Kasus ini mencuat setelah beredar luas sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seekor monyet.

Dalam video tersebut, korban tampak dipukul menggunakan kayu sebelum akhirnya ditembak di bagian kepala dengan senapan angin.

Aksi tersebut menuai kecaman luas dari warganet karena dinilai sebagai tindakan kejam terhadap satwa.

Berdasarkan data awal kepolisian, JX berusia 35 tahun dan berprofesi sebagai petani, sedangkan JRD yang diduga merupakan anaknya berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar.

Baca Juga :  Dibongkar Jaksa! Ternyata Ada Chat Sejumlah Permintaan Dewan pada Kasus PJU, Sekda dan Edminuddin Malah Saling Bantah

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (20/1/2026).

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Henry menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap hewan.

“Polri tidak membenarkan dan tidak mentolerir tindakan kekerasan, baik terhadap manusia maupun terhadap hewan,” tegasnya.

Baca Juga :  Golkar Sambut Gelar Pahlawan Soeharto dengan Rasa Bangga, Nurul Arifin: Ini Bukti Bangsa Sudah Dewasa

Ia menambahkan, Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menegakkan hukum serta memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap satwa. Jika ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Henry.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku dan saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan. (*)

Pos terkait