Pansus DPRD Kota Jambi Soroti Kejanggalan Zona Merah Pertamina, Muhili: Dasarnya Apa?

ZONA MERAH: Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina. -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sorotan utama Pansus mengarah pada ketidakselarasan data antarinstansi serta tidak jelasnya titik koordinat zona merah, yang hingga kini belum dapat dijabarkan secara rinci oleh pihak terkait.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat tertutup Pansus DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi.

Baca Juga :  Nikah di KUA Gratis, Tapi di Luar Jam Kerja Bisa Berbayar Rp 600 Ribu! Ini Aturannya Menurut Kemenag Kota Jambi

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan rapat tidak hanya membahas aspek teknis.

Tetapi juga menyoroti dampak sosial yang telah dirasakan masyarakat akibat penetapan zona merah.

“Zona merah ini sudah berdampak langsung ke warga. Tapi saat kami minta penjelasan rinci, dasar penetapannya tidak bisa dijelaskan secara terang, termasuk titik koordinatnya,” ujar Muhili.

Ia menyebut, status zona merah membuat banyak warga merasa dirugikan karena berdampak pada kepastian hukum kepemilikan lahan, sementara informasi yang diterima masyarakat dinilai belum transparan.

Baca Juga :  Sumbar dan Jambi Kompak Siap “Tandingi” Daerah Lain Demi Jadi Tuan Rumah PON 2032

Pansus juga menemukan ketidaksamaan data antarinstansi, khususnya pada peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.

Saat diminta menunjukkan lokasi pasti titik tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan.

“Kami tanyakan langsung, koordinat itu ada di mana. Kalau instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan zona merah ini,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mencocokkan data peta zona merah dengan kondisi faktual di lokasi.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Dorong Kesejahteraan Marbot dan Petugas Keagamaan Melalui Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ini bertujuan memastikan apakah kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah benar-benar sesuai dengan koordinat yang tercantum, atau justru terdapat kekeliruan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Muhili menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat isu tersebut menyangkut kepastian hukum, kepemilikan lahan, dan pemanfaatan tanah oleh warga.

“Kami akan terus melakukan rapat dan langkah lanjutan. Target kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait