JAMBI, KEJARKABAR.COM – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berhasil digagalkan petugas.
Pelaku menyembunyikan sabu dalam sambal tempe orek yang dibawanya saat menjenguk suami yang sedang menjalani hukuman.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam bungkusan makanan milik wanita berusia sekitar 46 tahun tersebut.
Petugas pemeriksaan bernama Deni kemudian melakukan pengecekan manual dan menemukan lima bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu, tersembunyi rapi di dalam sambal.
“Petugas kami melihat ada kejanggalan dalam sambal yang dibawa pelaku, setelah dibuka ternyata benar ada sabu di dalamnya,” ujar Kalapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit.
Pelaku datang ke lapas dengan membawa seorang anak kecil yang diperkirakan berusia sekitar 7 tahun, seolah ingin menghindari kecurigaan. Namun, upaya tersebut gagal berkat kewaspadaan petugas.
Batara menyampaikan apresiasi atas ketelitian tim penjagaan dan menegaskan bahwa pengawasan di lapas terus diperketat, termasuk penggunaan alat deteksi seperti X-Ray.
“Kami tidak akan mentolerir upaya penyelundupan narkoba dalam bentuk apapun. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Lapas Jambi bebas dari narkotika,” tegasnya.
Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)





