Dibawa Kabur Massa SAD Usai Sidang! Temenggung Bujang Rimbo, Terdakwa Kasus Pencabulan Diburu Aparat

Suansa mencekan saat massa SAD membawa kabur Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus dugaan pencabulan. -ist-

KEJARKABAR.COM, MUARATEBO – Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus dugaan pencabulan yang melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3) sore.

Hingga Jumat (6/3), keberadaan terdakwa masih belum diketahui. Pihak Kejaksaan Negeri Tebo bersama kepolisian terus berupaya melakukan penelusuran untuk menemukan yang bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian turut membantu proses pencarian meski kewenangan utama berada di pihak kejaksaan.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu dalam pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Baca Juga :  Belasan Muda Mudi di Muarabungo Dijaring Satpol PP di Kos-kosan dan Hotel saat Bulan Ramadan

Ia menambahkan, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui keberadaan Temenggung Bujang Rimbo.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan yang bersangkutan,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa kaburnya terdakwa diduga dipicu oleh situasi pengamanan yang tidak kondusif di area pengadilan.

Sejak sebelum sidang dimulai, keluarga terdakwa bersama sejumlah warga dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) sudah mendatangi lokasi persidangan.

Mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses persidangan dihentikan. Alasannya, terdakwa dan korban masih berada dalam satu komunitas yang sama serta telah dilakukan perdamaian melalui sidang adat.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat keamanan tetap meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Baca Juga :  Pasutri Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar! Cuci Uang Rp1,4 Miliar Lewat Dua Rekening, Kini Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Ketegangan kemudian memuncak setelah persidangan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo.

Terdakwa yang dalam kondisi diborgol dan dikawal petugas dari kejaksaan, kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan tiba-tiba diserang oleh sekelompok massa.

Kelompok tersebut, yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, serta warga komunitas SAD, menyerang petugas menggunakan kayu, batu, hingga batang tebu.

Petugas sempat berusaha mempertahankan pengawalan dan bahkan mencoba menghadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa menggunakan mobil patroli kepolisian. Namun situasi di lapangan semakin tidak terkendali.

Baca Juga :  Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Ngaku Tak Terima “Fee” Serupiah Pun, Hadir Sebagai Saksi Korupsi Pasar Tanjung Bungur 

Serangan terus dilakukan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian sehingga barisan pengamanan terpecah.

Dalam kondisi tersebut, massa akhirnya berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Diketahui, Temenggung Bujang Rimbo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pencabulan yang diatur dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023. Korban dalam perkara tersebut merupakan cucunya sendiri.

Hingga kini aparat masih terus melakukan pencarian terhadap terdakwa untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. (*)

Pos terkait