Berakhir dengan Restorative Justice, Polisi Hentikan Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi

BERDAMAI: Penandatangan kesepakatan damai setelah menempuh jalur restorative justice (RJ). -ist/kejarkabr.com-

MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Pencabutan status tersnagka tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menempuh jalur restorative justice (RJ).

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/26) sore.

Perkara ini bermula dari laporan orang tuamurid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Baca Juga :  Kemendagri Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Jambi, Tiga Daerah Dapat Predikat “Sedang”

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik.

Baca Juga :  Harga Beras Melejit di Jambi! Mulai Hari ini, Satgas Pangan Turun ke Pasar Tradisional di 6 Kabupaten

Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

“Hari ini, kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  DJPb Dorong Pemprov Jambi Gunakan Skema KPBU dalam Membiayai Pembangunan Infrastruktur

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ke depan Guru harus lebih bijak, mampu mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya. (*)

Pos terkait