JAMBI, KEJARKABAR.COM – Polemik pembayaran pengadaan alat kesehatan menyeret Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi ke ranah hukum.
Rumah sakit milik pemerintah daerah itu resmi digugat oleh rekanan penyedia alat kesehatan dengan nilai gugatan mencapai Rp 12 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Rajawali Nusindo dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.
Perusahaan menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pengadaan alat kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perkara itu tercatat dengan nomor 250/Pdt.G/2025/PN Jmb.
“Gugatan didaftarkan pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam petitumnya, penggugat meminta RSUD Raden Mattaher melakukan pembayaran atas pengadaan alat kesehatan dengan nilai kurang lebih Rp 12 miliar,” ujar Otto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).
Menurut Otto, gugatan dilayangkan dengan dasar wanprestasi, karena pihak penggugat menilai rumah sakit tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal administrasi di pengadilan dan belum memasuki pokok persidangan.
“Pengadilan Negeri Jambi akan segera menjadwalkan sidang perdana dan memanggil para pihak untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait gugatan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat nilai gugatan yang cukup besar serta menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan. (*)





