Kejari Jambi Geledah Kantor Direktur Pengelola Pasar Angso Duo, Bongkar Dugaan Korupsi Parkir

Proses pengeledahan dan pengambilan dokumen di PT EBN selaku pengelola pasar Angso Duo Jambi dalam kasus retribusi parkir. --kejarkabar.com/Kejari Jambi--

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Suasana di Pasar Angso Duo mendadak tegang pada Rabu pagi ketika Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor pengelola pasar tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi retribusi parkir yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir yang dilakukan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola pasar modern Angso Duo.

Baca Juga :  Mudik Gratis Jambi Resmi Dibuka! Dishub Pastikan Bus Laik Jalan dan Aman Hingga Pulau Jawa

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tidak disetorkannya pajak parkir oleh PT EBN sejak Maret hingga Desember 2023.

Penyelidikan awal Pidsus Kejari menemukan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak semestinya di lingkungan pasar tersebut.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik datang membawa surat perintah resmi dan langsung menyisir sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting.

Selama lebih dari dua jam, petugas mengamankan berbagai berkas keuangan, data transaksi, laporan retribusi, hingga perangkat komputer yang diduga berisi informasi terkait aliran keuangan.

Baca Juga :  Terus Bertambah! Kini 120 Siswa, Guru, dan Orang Tua Diduga Korban Keracunan MBG Muaro Jambi  

Soemarsono menegaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah, dalam dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar dan parkir.

Tak berhenti di situ, Kejari Jambi langsung mempercepat proses penyidikan setelah penggeledahan. Hingga kini, sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur PT EBN, Nur Jatmiko.

Baca Juga :  2 Sandal Kecil di Tepi Kolam Jadi Petunjuk, Nenek Temukan Cucu Sudah Tak Bernyawa di Kolam Kebun

Jaksa masih menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita, dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan.

Di sisi lain, Tim Legal PT EBN, Maipul, membenarkan adanya pemeriksaan oleh pihak Kejari Jambi. Ia menyerahkan sepenuhnya informasi detail terkait penyidikan kepada pihak kejaksaan. (*)

Pos terkait