Pedagang Ayam Datangi Wabup Merangin, Minta Izin Jualan Tengah Malam

Wakil Bupati MeranginKhafidh menerima perwakilan pedagang ayam yang biasa berjualan di belakang Pasar Baru Bangko. -ist/kominfo merangin-

MERANGIN, KEJARKABAR.COM – Puluhan pedagang ayam yang biasa berjualan di belakang Pasar Baru Bangko mendatangi ruang kerja Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafidh, meminta izin untuk berjualan dini hari hingga pagi, mulai pukul 12 malam hingga 7 pagi di tanah milik warga setempat.

Para pedagang mengaku selama ini dilarang oleh Sat Pol PP dan UPTD Pasar Merangin. “Kami minta izin untuk bisa berjualan dari jam 12 malam sampai jam 7 pagi,” ungkap salah seorang perwakilan.

Baca Juga :  Mogok Belajar! Tuntutan Copot Kepsek Belum Ada Kepastian Siswa dan Guru SMAN 6 Kerinci Tutup Gerbang Sekolah

Menanggapi permintaan itu, Wabup Khafidh belum bisa memutuskan sendiri dan menyatakan perlu koordinasi dengan Bupati Merangin, H.M. Syukur.

“Pak Bupati tidak melarang orang berjualan. Hanya saja, berjualanlah di tempat yang telah disediakan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan,” jelasnya, Senin (3/11).

Wabup Khafidh menambahkan, para pedagang sudah menyadari pentingnya menjaga kebersihan, terutama menghadapi penilaian Adipura, namun izin khusus berjualan dini hari tetap harus dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Izin Tambang Rakyat di Jambi: Jangan Senang Dulu! Ada Tapinya dari Ombudsman

Di sisi lain, pedagang juga meminta Pemkab Merangin menertibkan pedagang ayam skala besar yang berjualan di atas tanah Pemkab tanpa menjaga lingkungan.

Wabup Khafidh memastikan, penertiban terhadap pedagang besar sudah dilakukan, termasuk pembongkaran kandang ilegal.

“Kami berharap semua pedagang tetap patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait