Kecanduan Judol, Karyawan di Jambi Tilep Uang COD Rp171 Juta: Ngaku Uang Hilang karena Lalai

Ilustrasi foto permainan ketangkasan online. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Kecanduan judi online menyeret seorang karyawan perusahaan distribusi di Kota Jambi ke ranah hukum.

Pria berinisial RP (26) nekat menggelapkan uang perusahaan hasil transaksi Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp171 juta.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, awalnya berdalih uang setoran COD tersebut hilang akibat kelalaian.

Baca Juga :  Beraksi di Batam Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Depan Markas Polisi Muaro Jambi

Namun, alasan itu terbantahkan setelah perusahaan melakukan audit internal.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan pihak perusahaan yang menemukan kejanggalan dalam setoran COD.

“Pelaku sempat mengaku uang tersebut jatuh. Namun setelah dilakukan audit dan pemeriksaan, keterangan itu tidak sesuai fakta,” ujar Jimi, Sabtu (24/1/2026).

Hasil audit menunjukkan terdapat 28 transaksi COD dari 26 toko yang tidak disetorkan oleh pelaku. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp171,9 juta.

Baca Juga :  Baznas Kota Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ini Rincian Besarannya

“Setelah kami dalami, pelaku mengakui uang hasil penagihan COD tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Menurut Jimi, RP memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang bertugas menagih pembayaran untuk menguasai uang perusahaan secara sah, sebelum akhirnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini termasuk penggelapan dalam jabatan. Uang ada dalam penguasaan pelaku karena tugasnya, tetapi digunakan tidak semestinya,” tegas Jimi.

Baca Juga :  Tiba-tiba Tebing Tambang Runtuh, Longsor PETI Sarolangun Tewaskan 6 Warga Seketika

Petugas Opsnal Polsek Kota Baru kemudian mengamankan RP di wilayah Kenali Asam Bawah dan membawanya ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

Pos terkait