KOTA JAMBI, KEJARKABAR.COM – Antrean truk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dalam Kota Jambi sudah cukup lama dikeluhkan warga.
Antrean panjang kendaraan di SPBU ini didominasi oleh kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Bahkan antrean kendaraan sampai menutup badan jalan utama, dan mengganggu aktivitas warga dan pedagang yang ada di sekitarnya.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Wali Kota Jambi Maulana dengan mengambil langkah cepat dan mencari solusi antrean truk di SPBU.
Orang nomor satu di Kota Jambi itu memimpin langsung rapat koordinasi darurat, Senin tanggal 6 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Jambi Maulana membahas dan mencari solusi terkait kemacetan lalu lintas yang disebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU dalam Kota Jambi.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kondisi antrean kendaraan di SPBU bukan lagi sekadar ketidaknyamanan.
Kondisi itu menurut Maulana dikategorikan sebagai masalah ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kemudian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Asosiasi Pengusaha SPBU (Hiswana Migas), Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para Camat di Kota Jambi.
Untuk mengatasi kemacetan ini, Wali Kota Maulana langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang memuat sejumlah langkah yang harus segera dilaksanakan.
Salah satunya adalah pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.
“Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda 6 (truk) hanya boleh mengisi solar di 7 SPBU yang telah ditentukan,” jelas Maulana.
Dalam waktu dekat, Pemkot Jambi segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Wali Kota di lapangan. Sebanyak 4 personel akan ditugaskan di setiap SPBU.
“Tim Satgas ini terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib di masing-masing Kelurahan,” ungkap Maulana.
Kepada Hiswana Migas dan Pengelola SPBU, Wali Kota Jambi juga menyampaikan permintaan tegas agar memperbaiki manajemen antrean internal.
“Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan.
Antrean harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika masalah ini terus berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah-langkah penertiban yang lebih keras,” tutupnya.
Selain itu kata Maulana, untuk mendukung kegiatan ini, dia meminta Pertamina untuk menyediakan ketersediaan solar yang memadai di 7 SPBU tersebut.
Sementara itu, untuk 10 SPBU sisanya yang berada di dalam kota akan difokuskan hanya melayani kendaraan roda 4 atau kendaraan pribadi.
Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG. Mereka diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.
Selain pembatasan lokasi, Wali Kota Jambi juga menginstruksikan Hiswana Migas agar 7 SPBU yang ditetapkan tersebut beroperasi selama 24 jam penuh. (*)
Ini daftar 7 SPBU yang dimaksud :
1. SPBU Paal X
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-Gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pall 7 depan Kantor BKP
7. SPBU Aur Duri





