Menangis di Sidang, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Mohon Dibebaskan, Yuses: Tak Bisa Rawat Istri yang Sakit Tumor Otak

Suasana sidang pembacaan pembelaan korupsi PJU Kerinci d Pengadilan Tipikro Jambi. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, Yuses Alkadira Mitas, menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3/2026).

Yuses merupakan satu dari sepuluh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut.

Ia diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS) yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau ULP Kabupaten Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan dalam proyek PJU tahun 2023.

Berbeda dengan sembilan terdakwa lainnya yang sebelumnya telah menyampaikan pembelaan secara bersamaan, Yuses memilih mengajukan pledoi secara terpisah.

Dalam sidang tersebut, ia membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim, yang kemudian dilengkapi oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam pledoi yang disampaikan, Yuses memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Ia mengaku tidak pernah berniat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Suasana sidang sempat haru ketika Yuses membacakan bagian akhir pembelaannya.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan kondisi keluarganya yang tengah menghadapi cobaan berat.

Baca Juga :  Wacana Pemerintah Siapkan Beras Indonesia untuk Jamaah Haji, Berikut Penjelasan Kemenag Jambi

Sambil menahan tangis, Yuses menyampaikan bahwa selama menjalani proses hukum sebagai terdakwa, ia tidak lagi dapat merawat istrinya yang saat ini tengah berjuang melawan penyakit tumor otak.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi tersebut dalam mengambil keputusan.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga tidak bisa lagi merawat istri saya karena saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena penyakit tumor di otaknya,”ujarnya sambil terisak.

Yuses juga mengatakan bahwa dirinya selama ini mendapatkan honor dari setiap proyek yang dikerjakannya sebesar Rp 680.000. Dan uang tersebut terpaksa dikembalikan karena adanya temuan BPK.

“Saya hanya mencari honor sebesar Rp 680.000 dan uang itupun harus saya kembalikan karena adanya temuan BPK,”benernya.

Kuasa Hukum Yuses juga menambahkan bahwa terdakwa minta dibebaskan dari segala hukuman.

Hal ini karena Yuses menyatakan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi, tidak melakukan hal yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Juga terdakwa tidak menerima uang ataupun fee dalam proyek PJU Kerinci.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala hukuman. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum,”ujarnya.

Baca Juga :  10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

“Jika majelis hakim berpendapat lain. Mohon hukuman diberikan sesuai dan seadil adilnya,”bebernya.

Disampaikan Yuses melalui Kuasa Hukumnya bahwa dirinya adalah korban,bukan pelaku korupsi. Hal ini karena dirinya tidak menerima fee ataupun uang dari proyek tersebut.

Yuses dinilai hanya bawahan yang harus melaksanakan perintah atasannya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kerinci yakni terdakwa Heri Cipta.

“Terdakwa merasa tertekan. Terdakwa melaksanakan perintah Mark up dari Heri Cipta yang merupakan atasannya. Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jikapun ada kesalahan, hanya kesalahan administratif saja. Dia tidak terlibat dalam pusaran korupsi,”ujarnya.

Yuses juga menekannya terkait kerugian negara, dirinya tidak ada hubungan dengan kerugian negara.

Hal ini karena terdakwa merasa tidak memiliki wewenang apapun terkait proses korupsi tersebut.

“Tanpa wewenang terdakwa, kerugian negara akan tetap ada karena kerugian negara diakibatkan tindakan PPK, tidak ada hubungan dengan terdakwa. Tidak ada bukti persekongkolan Yuses untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain,”bebernya.

Baca Juga :  Bupati Sarolangun Luncurkan Inovasi “Besti Cantin” dan Jargon “Genting Berbakti Maju” untuk Percepat Penurunan Stunting

Untuk diketahui bahwa awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta.

Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.

Terdakwa diduga bersama sama melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Adapun kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,7 miliar.

10 terdakwa PJU Kerinci tersebut adalah Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Selanjutnya Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro,Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023. (*)

Pos terkait