Agnez Mo Tiga Kali Mangkir di Gugatan Hak Cipta Rp4,9 Miliar Ari Bias

Penampilan penyanyi Agnez MO di atas panggung. ANTARA -Muhammad Iqbal/wsj/aa-

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa penyanyi Agnez Mo tercatat tiga kali tidak menghadiri sidang gugatan hak cipta yang diajukan pencipta lagu Ari Bias terkait lagu berjudul “Bilang Saja”.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi meski pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa (30/12/2025).

“Dalam persidangan tersebut, hanya Turut Tergugat II yang hadir. Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Tiba di Polda Metro Jaya, Komika Pandji Bakal Sampaikan yang Seru Klarifikasi Laporan "Mens Rea"

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 6 Januari 2026. Pada sidang lanjutan tersebut, agenda difokuskan pada kelengkapan dokumen legal standing Turut Tergugat II, sementara Turut Tergugat I dan III tidak lagi dipanggil.

Gugatan ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/PDT.SUS-HKI/Cipta/2025.

Baca Juga :  Ribut Lagi Soal Legging, Salmafina Sunan Tantang Bertemu Istri Taqy Malik

Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) sebagai tergugat utama, serta Agnez Mo, LMKN, dan LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat.

Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Kasus ini bukan kali pertama bergulir. Sebelumnya, Ari Bias sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama dengan putusan yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” secara komersial di tiga konser tanpa izin pencipta. Saat itu, majelis hakim menghukum Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Tarik Laporan Polisi, Inara Rusli Ikuti Nasihat Buya Yahya Demi Perdamaian

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi setelah mengabulkan permohonan Agnez Mo. (*)

Pos terkait